
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM), yang disubsidi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dua lelaki berinisial RYG (43), seorang oknum PNS beralamat Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar berhasil diamankan Polda Sumbar. Selain itu, ada oknum karyawan swasta berinisial KP (28) yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Pengungkapan tindak pidana ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /A 01 /I /2022 /Spkt.Ditreskrimsus /Polda Sumbar tanggal 3 Januari 2022. Kabid Humas PoldaSumbar, KombesPolStefanusSatakeBayuSetianto mengatakan tindak pidana ini diungkap pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. "Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan.
Dan, atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga," kata KombesPolStefanusSatakeBayuSetianto. Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiantomengatakan, BBM ini berupa bahan bakar minyak jenis bio solar yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian. "Ditemukan pada satu SPBU yang berada di Jalan Raya Padang Indarung, Kota Padang," kata KombesPolStefanusSatakeBayuSetianto.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiantomengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil beserta surat suratnya merek satu mini bus warna biru bernomor polisi (Nopol) BA 19XX BH, bermuatan tangki modifikasi berisikan BBM jenis bio solar. Turut diamankan enam jeriken dengan kapasitas 35 liter berisikan BBM subsidi oleh pemerintah jenis bio solar, dan empat jeriken kosong kapasitas 35 liter. "Selain itu diamankan juga satu selang plastik panjang berukuran satu meter, satu corong minyak, dan uang tunai Rp 1,6 juta rupiah," kata KombesPolStefanusSatakeBayuSetianto.